PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang untuk Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra”. Penahanan dilakukan pada Senin, 8 September 2025, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka yang kini ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak adalah HN, selaku Seksi Pelaksana Pembangunan, dan RG, selaku Koordinator Tenaga Teknis. Mereka ditahan selama 20 hari, mulai dari 8 hingga 28 September 2025.
Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai total Rp3,7 miliar, yang berasal dari dua Tahun Anggaran (TA) yang berbeda.
Pada TA 2017, Pemkab Sintang menyalurkan dana hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan gereja. Namun, hasil audit Politeknik Negeri Pontianak bersama Tim Auditor Kejati Kalbar menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp748,9 juta.
Sementara itu, pada TA 2019, kasusnya lebih mencolok. Pemkab Sintang kembali menyalurkan dana hibah Rp3 miliar. Namun, HN selaku pelaksana proyek membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Faktanya, pembangunan gereja sudah selesai pada 2018 dan tidak ada pekerjaan baru di tahun 2019. Akibatnya, negara mengalami kerugian penuh sebesar Rp3 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar menegaskan bahwa penyidikan masih terus didalami, khususnya untuk kasus di TA 2019. “Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan dilakukan untuk mencegah risiko para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kejati Kalbar berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan akuntabel. Melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., Kejati mengimbau masyarakat untuk mendukung proses hukum dan tidak menyebarkan spekulasi. Perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( Raka)












