Imigrasi Sanggau Perketat Pengawasan Orang Asing, Hotel dan Perusahaan Wajib Gunakan APOA

SANGGAU – Sekawanbaru.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) dengan mendorong seluruh pengelola hotel, penginapan, dan mess perusahaan menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Langkah tersebut ditegaskan melalui sosialisasi yang digelar di Sanggau dan diikuti pengelola hotel, penginapan, perusahaan, serta perwakilan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sanggau.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Arung Safiro Untung, mengatakan pengawasan keimigrasian tidak hanya menjadi tanggung jawab Imigrasi, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif para pemilik dan pengelola tempat menginap.

“Melalui pemanfaatan APOA, kami ingin membangun sistem pelaporan yang semakin mudah diakses sehingga pengawasan terhadap orang asing menjadi lebih efektif,” ujarnya.

Selain penyampaian materi, peserta juga mendapat pendampingan registrasi akun dan simulasi penggunaan aplikasi agar mampu melaporkan keberadaan orang asing secara mandiri.

Kewajiban pelaporan tersebut merupakan implementasi Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, yang mewajibkan pemilik atau pengurus tempat penginapan memberikan data orang asing kepada Pejabat Imigrasi. ( Lai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan DPRD Iklan DPRD