SANGGAU – Sekawanbaru.com – Aksi pencurian ban serep di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Meliau. Seorang pria berinisial RY (26), warga Dusun Meliau Hilir, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam dua kasus pencurian ban mobil di lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan ban serep kendaraan mereka. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan benang merah dari dua kejadian tersebut.
Kapolsek Meliau, Supar mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus itu tidak lepas dari cepatnya informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian.
“Awalnya kami menerima laporan kehilangan ban serep. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku diduga juga terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain,” ujarnya.
Kasus pertama terjadi di area tempat pemotongan ayam di Dusun Meliau Hilir. Ban serep mobil Daihatsu Grandmax milik warga yang sebelumnya tergantung di bagian belakang kendaraan mendadak raib. Korban mengalami kerugian sekitar Rp2,4 juta.
Belum selesai kasus itu diusut, polisi kembali menerima laporan kehilangan ban serep dump truk di Terminal Meliau. Kali ini korbannya adalah Riki Mulyono (45), warga Gunung Meliau. Ia mendapati ban cadangan truk miliknya hilang saat hendak memanaskan mesin kendaraan pada pagi hari.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengarah pada satu nama yang diduga menjadi pelaku di dua lokasi tersebut.Saat diamankan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua ban lengkap dengan velg, tali pengikat, hingga korek api yang diduga digunakan saat beraksi.
Meski terbilang kasus pencurian “ban serep”, polisi menilai perkara ini tetap serius karena meresahkan masyarakat dan merugikan pemilik kendaraan.
Kapolsek juga mengingatkan warga agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama pada malam hari atau di lokasi terbuka.
“Sekecil apa pun tindak pidana tetap kami tindak lanjuti. Kami juga berharap masyarakat tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Kini RY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dan masih menjalani proses hukum di Polsek Meliau. (Lai)












