Iklan DPRD

Dinas HutBun Jangan Hanya Stempel Penetapan Harga, Awasi Juga PKS Yang Mainkan Harga

SANGGAU , Sekawanbaru.com- Polemik harga Tandan Buah Segar (TBS) di PKS Rimba Belian kini tak lagi sekadar soal selisih angka. Petani menilai praktik pembelian yang diduga dilakukan perusahaan sudah masuk kategori menindas dan mencekik penghasilan masyarakat kebun.

Bagaimana tidak, di saat pemerintah melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi telah menetapkan harga resmi TBS, PKS Rimba Belian justru diduga membeli buah petani dengan selisih hingga Rp600 per kilogram lebih rendah. Selisih itu sangat besar bagi petani kecil yang menggantungkan hidup dari hasil panen sawit.

Ironisnya lagi, penetapan harga resmi tersebut turut melibatkan PTPN sebagai perusahaan induk PKS Rimba Belian. Kondisi ini memunculkan pertanyaan keras di tengah masyarakat: untuk siapa sebenarnya ketetapan harga dibuat jika di lapangan petani tetap ditekan dengan harga murah?

Ketua LMS Citra Hanura, Abdul Rahim SH, menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan yang terus dibiarkan terjadi terhadap petani sawit.

“Dinas Hutbun Provinsi jangan cuma pandai menetapkan harga di atas kertas. Kalau perusahaan bebas membeli di bawah ketetapan dan dibiarkan terus, artinya petani sengaja dibiarkan menjadi korban,” tegas Rahim.

Menurutnya, kenaikan harga sawit yang ramai diumumkan pemerintah selama ini nyaris tidak benar-benar dirasakan petani. Harga di lapangan disebut tetap rendah dan jauh dari angka yang seharusnya diterima masyarakat.

Yang paling disorot, harga pembelian PKS bahkan disebut kalah dibanding harga RAM. Padahal perusahaan pabrik semestinya menjadi pihak yang memberikan harga lebih layak kepada petani, bukan justru mengambil keuntungan dari lemahnya posisi tawar masyarakat.

“Petani kerja dari pagi sampai sore, pupuk mahal, biaya angkut naik, perawatan kebun tinggi, tapi saat panen justru ditekan dengan harga murah. Ini yang membuat masyarakat merasa dipermainkan,” ujar seorang petani mitra.

Petani juga menilai perubahan harga baru mulai bergerak setelah persoalan ini ramai diberitakan media. Hal itu memunculkan dugaan bahwa tanpa sorotan publik, praktik pembelian murah terhadap TBS petani akan terus berlangsung tanpa pengawasan serius.

Kini masyarakat mendesak Dinas Hutbun Provinsi tidak hanya menjadi “stempel penetapan harga”, tetapi benar-benar turun ke lapangan melakukan audit dan penindakan terhadap perusahaan yang diduga membeli TBS di bawah harga resmi.

Bagi petani, persoalan ini bukan sekadar selisih Rp600 per kilogram. Dalam satu ton sawit, potongan itu berarti ratusan ribu rupiah uang petani hilang. Jika terjadi terus-menerus, maka yang kaya semakin untung, sementara petani kecil semakin tercekik. (M@N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan DPRD