LANDAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis ganja berinisial RK di sebuah rumah di Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Landak menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di wilayah Kota Ngabang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga petugas memastikan keberadaan terduga pelaku.
Saat dilakukan penggerebekan, RK diketahui berada di rumah tersebut bersama dua rekannya berinisial G dan O. Namun, kedua rekan RK diduga lebih dulu mengetahui kedatangan petugas sehingga berhasil melarikan diri beberapa saat sebelum penangkapan dilakukan.
Dalam penggeledahan di kamar yang dihuni ketiganya, polisi menemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 57,50 gram.
RK beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel TK, S.I.P., mewakili Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus narkotika tentu akan lebih sulit dilakukan,” ujarnya.
Ia menegaskan Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Landak masih melakukan pengembangan untuk memburu dua rekan pelaku yang kabur serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polres Landak juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Leo)












