Proyek Irigasi Rp22,7 Miliar di Sambas Disorot, Perbedaan Metode Konstruksi Tuai Tanda Tanya

SAMBAS – Sekawanbaru.com – Proyek Peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Tebas Komplek di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang dibiayai melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan I (BWSK I) dengan nilai kontrak sekitar Rp22,794 miliar, menjadi sorotan masyarakat.

Perhatian publik muncul setelah warga menemukan adanya perbedaan metode konstruksi pada saluran irigasi yang sedang dikerjakan. Di sejumlah titik, saluran dibangun menggunakan pasangan batu kali, sementara pada bagian lainnya menggunakan konstruksi beton cor. Tak hanya itu, lebar pasangan batu di lapangan juga dinilai tidak seragam.

“Sebagian menggunakan pasangan batu kali, sebagian lagi cor beton. Lebarnya juga berbeda-beda, ada yang sekitar lima meter, empat meter, bahkan ada yang lebih sempit. Adukan semen juga masih terlihat dilakukan secara manual,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai kesesuaian pelaksanaan proyek dengan gambar rencana (shop drawing), spesifikasi teknis, serta dokumen kontrak. Warga berharap seluruh pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan agar kualitas bangunan mampu bertahan dalam jangka panjang.

Proyek irigasi ini dinilai memiliki peran strategis karena menjadi penunjang sistem pengairan bagi lahan pertanian di wilayah Tebas. Karena itu, masyarakat menilai setiap tahapan pekerjaan harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa seluruh proyek yang menggunakan dana negara wajib mengacu pada dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis yang telah disepakati.

“Perbedaan metode pekerjaan pada prinsipnya tidak menjadi persoalan apabila memang telah direncanakan serta memiliki dasar teknis yang jelas dalam dokumen kontrak maupun desain pekerjaan. Namun apabila terjadi perubahan yang tidak memiliki dasar atau berpotensi menurunkan kualitas konstruksi, tentu harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Menurut Herman, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.

“Masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu yang ditetapkan. Pengawasan dari konsultan pengawas, pengguna anggaran, auditor, hingga aparat penegak hukum harus berjalan optimal agar tidak muncul dugaan penyimpangan,” katanya.

Ia menambahkan, proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah tidak hanya dituntut selesai tepat waktu, tetapi juga harus memenuhi standar kualitas sehingga mampu memberikan manfaat sesuai umur rencana konstruksi.

“Jangan sampai proyek yang menggunakan uang rakyat justru menimbulkan potensi kerugian negara akibat kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan,” tegas Herman.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Wilayah Sungai Kalimantan I (BWSK I) maupun kontraktor pelaksana PT Anugrah Bayu Arya Perkasa belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan metode konstruksi yang menjadi perhatian masyarakat.

Warga berharap instansi terkait segera memberikan penjelasan terbuka mengenai desain teknis, alasan penggunaan metode konstruksi yang berbeda, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan. Transparansi dinilai penting untuk memastikan proyek bernilai Rp22,794 miliar tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak, memenuhi standar mutu, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta sektor pertanian di Kabupaten Sambas. ( Lai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan DPRD Iklan DPRD