SANGGAU, Sekawanbaru.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah kegiatan perusahaan ke sungai yang dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan serta aktivitas dan kehidupan masyarakat sekitar,pada Selasa 18 /8/2026 .
RDP dilaksanakan di Lantai II Kantor DPRD Kabupaten Sanggau dengan menghadirkan pihak PT Sasmita Bumi Wijaya, perusahaan yang berada di wilayah Desa Binjai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Hendrikus Hengki, S.T., didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sanggau Robbi Sugianto, S.E.
Turut hadir unsur Kejaksaan Negeri Sanggau, Polres Sanggau, Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Sanggau, Bagian Hukum, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Camat Tayan Hulu, Kepala Desa Binjai, Temenggung, serta pihak PT Sasmita Bumi Wijaya.
Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki, menegaskan bahwa RDP tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat.
«“Kita ingin mendengar langsung penjelasan dari pihak perusahaan dan instansi terkait. Keluhan masyarakat harus diklarifikasi bersama berdasarkan fakta di lapangan, sehingga tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan,” ujar Hendrikus.»
Menurutnya, DPRD tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak sebelum seluruh informasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait diperoleh secara jelas.
Hendrikus menekankan bahwa perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat harus menjadi perhatian dalam setiap aktivitas usaha.
«“Kalau memang ada dampak terhadap lingkungan dan masyarakat, tentu harus ada langkah penanganan. Perusahaan juga harus menjalankan kegiatan sesuai aturan dan ketentuan lingkungan yang berlaku,” tegasnya.»
Ia menambahkan, DPRD melalui Komisi III akan terus menjalankan fungsi pengawasan serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah, instansi teknis dan aparat penegak hukum apabila dalam proses penanganan ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
«“Kita tidak ingin persoalan ini berhenti hanya pada rapat. Kalau memang ada hal yang perlu ditindaklanjuti, tentu akan kita kawal bersama instansi terkait. Yang paling penting adalah lingkungan tetap terjaga dan masyarakat tidak dirugikan,” katanya.»
RDP tersebut juga menjadi forum untuk mempertemukan pihak perusahaan dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan desa serta unsur masyarakat, guna memperoleh informasi dan penjelasan secara lebih komprehensif mengenai laporan dugaan pembuangan limbah tersebut.
DPRD Kabupaten Sanggau menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan memastikan setiap laporan masyarakat mendapat perhatian serta tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil RDP akan menjadi bahan evaluasi dan dasar bagi DPRD, khususnya Komisi III, dalam menentukan langkah pengawasan dan tindak lanjut bersama instansi terkait. ( Red)













