SANGGAU – Sekawanbaru.com — Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena menyampaikan jawaban eksekutif Pemerintah Kabupaten Sanggau atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sanggau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2026.
Jawaban tersebut disampaikan Susana Herpena dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sanggau, Selasa, 22 September 2026.
Dalam penyampaiannya, Pemerintah Kabupaten Sanggau memberikan tanggapan terhadap sejumlah persoalan yang menjadi perhatian fraksi DPRD, di antaranya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kemarau panjang dan kekeringan, pendapatan daerah dan kemandirian fiskal, investasi daerah, efisiensi belanja serta progres realisasi fisik dan keuangan APBD 2026.
Susana menyampaikan, penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026 telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari perubahan RKPD, Renstra dan Renja perangkat daerah, perubahan KUA dan PPAS hingga penyusunan Raperda Perubahan APBD untuk kemudian dibahas bersama legislatif.
Karhutla dan Kekeringan Jadi Perhatian
Menjawab pandangan fraksi terkait penanganan karhutla, kemarau panjang, kekeringan dan kabut asap, Pemerintah Kabupaten Sanggau menyatakan telah melakukan penanganan secara terpadu bersama Forkopimda dan seluruh unsur terkait.
Setelah ditetapkannya status tanggap darurat bencana asap akibat karhutla, langkah penanganan dilakukan melalui pemantauan dan verifikasi titik api, ground check, pemadaman di lapangan, pengerahan personel dan sarana prasarana serta penguatan koordinasi lintas sektor.
Pemerintah daerah juga mengantisipasi dampak kekeringan terhadap ketersediaan air bersih dan sektor pertanian. Sejumlah langkah yang dilakukan antara lain distribusi air bersih ke wilayah terdampak, pemanfaatan sumber air alternatif dan tampungan air, serta dukungan kepada petani melalui pemanfaatan pompa air dan penyesuaian pola tanam.
Di bidang kesehatan, pemerintah daerah meningkatkan kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan, membentuk pos pelayanan di wilayah kecamatan, mengoptimalkan tim gerak cepat, memantau kasus gangguan pernapasan serta memberikan edukasi dan perlindungan kepada masyarakat, termasuk penyediaan masker bagi kelompok rentan.
PAD Didorong untuk Kurangi Ketergantungan Transfer
Terkait pendapatan daerah, pemerintah melakukan penyesuaian dengan mempertimbangkan perkembangan realisasi pendapatan, evaluasi terhadap sumber PAD serta informasi mengenai alokasi pendapatan transfer.
Peningkatan target PAD terutama berasal dari pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Sementara itu, pemerintah menjelaskan adanya penurunan dana transfer akibat penyesuaian alokasi Dana Desa sebesar Rp82,614 miliar. Penyesuaian tersebut disebut sebagai konsekuensi kebijakan pemerintah pusat terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Kabupaten Sanggau juga menyatakan akan terus mendorong peningkatan PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi, pemutakhiran basis data, penguatan pengawasan dan optimalisasi potensi pendapatan daerah. Langkah tersebut diarahkan untuk secara bertahap mengurangi ketergantungan terhadap pendapatan transfer.
Penyertaan Modal Bank Kalbar
Dalam sektor investasi daerah, pemerintah menjelaskan penyertaan modal Kabupaten Sanggau pada PT Bank Kalbar yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2025.
Penyertaan modal tersebut diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan Bank Kalbar, mempertahankan dan meningkatkan nilai investasi pemerintah daerah serta memberikan manfaat ekonomi melalui penerimaan dividen dan dukungan terhadap akses pembiayaan masyarakat, UMKM dan sektor produktif.
Dalam jawaban tersebut disebutkan dividen yang diterima Pemkab Sanggau untuk tahun buku 2025 sebesar Rp17,563 miliar, meningkat dibandingkan tahun buku 2024 sebesar Rp15,385 miliar.
Realisasi Belanja Capai 51,19 Persen
Menanggapi pandangan fraksi mengenai belanja daerah dan efisiensi anggaran, pemerintah menegaskan pengelolaan belanja harus dilakukan secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel.
Efisiensi anggaran diarahkan terutama pada belanja yang tidak bersifat wajib dan mengikat, dengan tetap mempertahankan belanja untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, pelayanan dasar masyarakat serta program dan kegiatan prioritas pembangunan.
Berdasarkan realisasi per 31 Agustus 2026, belanja pegawai mencapai Rp556,418 miliar atau 59,40 persen. Belanja barang dan jasa tercatat Rp167,056 miliar atau 37,78 persen, belanja hibah Rp23,140 miliar atau 62,47 persen, bantuan sosial Rp1,5 miliar atau 81,08 persen, dan belanja modal Rp23,260 miliar atau 26,18 persen.
Secara keseluruhan, realisasi belanja mencapai Rp771,376 miliar atau 51,19 persen, sementara realisasi fisik mencapai 58 persen hingga 31 Agustus 2026.
Pemerintah Kabupaten Sanggau selanjutnya mendorong seluruh perangkat daerah meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran, mengendalikan belanja operasional, mempercepat pelaksanaan kegiatan serta memastikan penggunaan anggaran berorientasi pada hasil.
Monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan hingga akhir tahun anggaran untuk menjaga keseimbangan antara disiplin fiskal, keberlanjutan pelayanan publik dan pencapaian sasaran pembangunan daerah.
Dalam penutup jawabannya, Wakil Bupati Susana Herpena menyampaikan harapan agar proses pembahasan Perubahan APBD 2026 antara eksekutif dan legislatif tetap berlangsung dalam suasana saling menghormati dan menghargai, dengan komitmen bersama membangun Kabupaten Sanggau ke arah yang lebih baik. ( Lai)













