SANGGAU – Sekawanbaru.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau mendeportasi 11 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok dan menjatuhkan tindakan penangkalan setelah mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu (14/10/2026), menyusul pengawasan lapangan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di area site PT KAN, khususnya kawasan operasional perusahaan subkontraktor PT KAN.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan 11 WNA yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran keimigrasian. Seluruhnya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Sanggau Arung Safiro Untung, menegaskan hasil pemeriksaan membuktikan bahwa kesebelas WNA tersebut telah menyalahgunakan izin tinggal.
“Berdasarkan bukti-bukti pelanggaran yang ditemukan, pada tanggal 14 Oktober 2026 kesebelas orang tersebut resmi dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Proses deportasi dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Supadio, Pontianak. Petugas Imigrasi Sanggau mengawasi keberangkatan hingga seluruh WNA tersebut kembali ke negara asal.
Imigrasi Sanggau menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian. (Lai*)














