Example 1000x300

Wagub Krisantus Dorong Kepastian Hukum Perkawinan Adat Dayak, Hak Perempuan dan Anak Jadi Perhatian

PONTIANAK – Sekawanbaru.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong penguatan administrasi kependudukan sebagai langkah strategis untuk menjamin kepastian identitas, status hukum, serta perlindungan hak keperdataan perempuan dan anak masyarakat Dayak.

Upaya tersebut menjadi perhatian dalam Focus Group Discussion (FGD) Inovasi Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Wanita dan Anak Dayak (Sikawan Dayak) yang digelar di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kamis (1/10/2026).

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan bahwa kejelasan identitas dan status hukum merupakan fondasi penting bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik sekaligus mendapatkan perlindungan atas hak-hak keperdataannya.

“Identitas dan status hukum yang jelas akan memudahkan masyarakat memperoleh berbagai pelayanan dan memberikan perlindungan terhadap hak-haknya,” kata Krisantus dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, administrasi kependudukan bukan sekadar persoalan pencatatan dokumen, melainkan instrumen negara untuk memberikan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum setiap penduduk, termasuk perempuan dan anak dalam masyarakat adat Dayak.

Perkawinan Adat Harus Mendapat Pengakuan dan Kepastian Hukum

Krisantus menekankan bahwa penguatan administrasi kependudukan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap perkawinan adat Dayak yang telah menjadi bagian dari tata kehidupan masyarakat secara turun-temurun.

Nilai-nilai kekerabatan, kehormatan keluarga, serta keberlanjutan budaya Dayak, menurutnya, harus tetap dijaga dalam proses penguatan sistem administrasi kependudukan.

Namun, penghormatan terhadap adat juga perlu diiringi dengan kepastian status hukum agar perempuan dan anak tidak menghadapi kendala dalam mengakses pelayanan publik maupun memperoleh perlindungan hak keperdataan.

“Perempuan Dayak memiliki kedudukan penting dalam keluarga dan masyarakat. Kita harus memastikan mereka memperoleh kepastian identitas dan status keluarga. Begitu juga anak-anak, harus mendapatkan hak administrasi dan kependudukan secara jelas,” tuturnya.

Ia menilai, kejelasan administrasi kependudukan menjadi kebutuhan mendasar agar hak-hak perempuan dan anak dapat terlindungi, terutama yang berkaitan dengan status perkawinan, hubungan keluarga, dan pemenuhan hak-hak sipil.

Mencari Titik Temu antara Adat dan Hukum Negara

Lebih lanjut, Krisantus menyampaikan pentingnya membangun keselarasan antara nilai-nilai adat dan tata kelola hukum negara dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan perkawinan adat Dayak.

Menurutnya, pendekatan yang mengedepankan dialog dan kolaborasi diperlukan agar keberadaan hukum adat tetap dihormati tanpa mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Adat harus kita hormati sebagai kekayaan budaya, sementara administrasi kependudukan menjadi instrumen negara untuk memberikan kepastian identitas dan status hukum bagi setiap warga negara,” ungkapnya.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah diharapkan mampu menghadirkan sistem pelayanan yang lebih inklusif, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik sosial, budaya, dan kebutuhan masyarakat adat.

Kepastian administrasi juga menjadi bagian penting dalam mencegah terabaikannya hak-hak perempuan dan anak akibat persoalan pencatatan perkawinan maupun dokumen kependudukan.

Sikawan Dayak Didorong Hasilkan Rekomendasi Konkret

Krisantus berharap FGD Sikawan Dayak tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga mampu menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.

Rekomendasi tersebut diharapkan mencakup kedudukan perkawinan adat Dayak dalam administrasi kependudukan, perlindungan hak keperdataan perempuan dan anak, serta penguatan peran lembaga adat dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.

“Kita dapat merumuskan rekomendasi konkret mengenai kedudukan perkawinan adat Dayak dalam administrasi kependudukan, perlindungan hak perempuan dan anak, serta penguatan peran lembaga adat,” kata Krisantus.

Untuk mewujudkan hal tersebut, ia mendorong penguatan koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, pemerintah daerah, lembaga adat, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kolaborasi lintas sektor dinilai penting agar setiap kebijakan yang dirumuskan dapat diterapkan secara efektif dan mampu menjawab persoalan administrasi kependudukan yang dihadapi masyarakat adat.

“Sinergi ini penting agar masyarakat adat, khususnya perempuan dan anak, tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh kepastian administrasi dan perlindungan hukum. Kita harus hadir memberikan solusi,” tuturnya.

Krisantus menegaskan, Pemprov Kalbar berkomitmen mendukung perlindungan hak masyarakat, khususnya perempuan dan anak, sekaligus menjaga keberadaan serta nilai-nilai budaya Dayak melalui peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.

Sementara itu, FGD Sikawan Dayak dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, dan dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, para narasumber, serta peserta FGD dari berbagai unsur terkait.

Melalui forum ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman dan langkah bersama dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang memberikan kepastian hukum, menghormati adat istiadat, serta memastikan hak perempuan dan anak masyarakat Dayak terlindungi secara berkelanjutan. ( Rif/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1000x300