Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN RSUD Ade M. Djoen Sintang Mencuat, Manajemen Koordinasi dengan BKPSDM

SINTANG – Dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang oknum ASN berinisial Dr. KSN, yang diketahui memiliki jabatan di RSUD Ade M. Djoen Sintang, mulai mendapat perhatian publik.

Oknum tersebut diduga memiliki hubungan dengan seorang perempuan berinisial AN, yang juga disebut merupakan ASN dan bekerja di RSUD Ade M. Djoen Sintang. Namun, hingga kini dugaan tersebut masih menjadi persoalan yang perlu dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan resmi.

Manajemen RSUD Ade M. Djoen Sintang mengaku telah mengambil langkah dengan melakukan koordinasi bersama jajaran terkait, termasuk BKPSDM Kabupaten Sintang.

Wakil Direktur RSUD Ade M. Djoen Sintang, saat ditemui awak media pada Senin (24/8/2026), menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah dikoordinasikan kepada pihak kepegawaian pemerintah daerah.

“Pihak rumah sakit telah melimpahkan persoalan ini kepada BKD/BKPSDM,” ujar Wadir.

Ketika ditanya apakah manajemen rumah sakit telah melakukan pemanggilan atau pemeriksaan internal terhadap Dr. KSN, pihak rumah sakit menyebut sejauh ini belum melakukan pemanggilan secara khusus karena penanganan persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak kepegawaian.

Menunggu Proses Kepegawaian

Penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN nantinya akan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Termasuk apabila nantinya terdapat rekomendasi terkait sanksi disiplin maupun perubahan jabatan, keputusan tersebut tidak semata-mata berada di tangan manajemen rumah sakit.

Pihak rumah sakit juga menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Wadir.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Dr. KSN belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait dugaan yang dialamatkan kepadanya.

Jangan Ganggu Pelayanan Publik

Kasus ini menjadi perhatian karena pihak yang disebut merupakan ASN sekaligus bagian dari lingkungan pelayanan kesehatan pemerintah.

Publik tentu berharap persoalan yang menyangkut aparatur negara dapat diselesaikan secara profesional, terbuka sesuai kewenangan, namun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Manajemen RSUD Ade M. Djoen Sintang menyatakan tetap berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme dan kualitas pelayanan tenaga kesehatan di tengah munculnya persoalan tersebut.

Di sisi lain, Syamsuardi dari Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia menyatakan pihaknya diberi kuasa untuk mendampingi proses persoalan tersebut, mulai dari pemeriksaan, klarifikasi hingga tahapan hukum apabila nantinya berlanjut.

Yang menjadi perhatian publik kini bukan sekadar isu personal, melainkan bagaimana institusi memastikan persoalan tersebut ditangani secara objektif dan sesuai aturan.

Apakah dugaan tersebut terbukti atau tidak, sepenuhnya harus menunggu proses pemeriksaan dan klarifikasi resmi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dr. KSN, pihak RSUD Ade M. Djoen Sintang, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Ban/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1000x300