JAKARTA – Sekawanbaru.com – Ketua Umum (SMSI), menyatakan dukungannya terhadap perkembangan media digital independen atau yang dikenal sebagai “media homeless” di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal SMSI, di sela kegiatan Fun Walk bersama awak media dan masyarakat dalam rangka memperingati World Press Freedom Day (WPFD) 2026, Sabtu (10/5/2026).
Menurut Firdaus, perkembangan teknologi digital dan media sosial telah melahirkan pola baru dalam penyebaran informasi yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada model media konvensional dengan kantor fisik dan struktur organisasi besar.
“Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi yang bekerja secara mandiri tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan media digital independen merupakan bagian dari realitas baru dunia pers dan komunikasi publik di era digitalisasi. Karena itu, regulasi pers dinilai perlu lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Firdaus juga menyoroti sistem verifikasi administrasi media yang diterapkan Dewan Pers. Menurutnya, masih banyak perusahaan pers, khususnya media siber daerah dan media kecil, yang mengalami kesulitan memenuhi persyaratan verifikasi.
Ia menyebut sejumlah syarat administratif saat ini dinilai cukup berat di tengah tekanan ekonomi industri pers sehingga berpotensi menjadi hambatan bagi kemerdekaan pers.
“Yang terpenting adalah media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai undang-undang. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman,” katanya.
Firdaus berharap mekanisme verifikasi media dapat disederhanakan agar lebih inklusif tanpa mengurangi kualitas dan profesionalisme pers. Menurutnya, perusahaan pers tetap harus berbadan hukum dan terdata di Dewan Pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia juga berharap media digital independen ke depan dapat menjadi bagian dari organisasi konstituen Dewan Pers sehingga pendataan media dapat lebih luas dan mampu membangun iklim pers Indonesia yang sehat dan merdeka. (Ril/**)












