Pontianak – Sekawanbaru.com – Langkah penegakan hukum terhadap dugaan praktik tambang ilegal di Kalimantan Barat mulai menunjukkan babak serius. Tim [Kejaksaan Agung Republik Indonesia] dikabarkan melakukan penggeledahan di sebuah kantor yang diduga milik pengusaha tambang berinisial AS di kawasan Megamall Pontianak, Kamis (21/5/2026).
Penggeledahan yang berlangsung tertutup itu menyita perhatian publik. Sejumlah personel Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tampak mendampingi tim dari Kejagung selama proses berlangsung. Pengamanan di sekitar lokasi juga terlihat cukup ketat.
Meski belum ada pernyataan resmi mengenai apa saja yang diamankan, aktivitas keluar masuk petugas dari kantor bercat biru tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa pengusutan kasus tambang ilegal di Kalbar kini mulai menyasar aktor-aktor besar di balik bisnis tambang bauksit dan emas ilegal.
Nama AS sendiri bukan kali pertama dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di Kalbar. Dari informasi yang beredar, AS disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah perusahaan tambang yang sebelumnya telah disegel dalam operasi gabungan Direktorat Gakkum Kementerian ESDM bersama Satgas PKH Halilintar dan Kejaksaan Agung.
Beberapa perusahaan yang sempat dipasangi plang penyegelan di antaranya PT Enggang Jaya Makmur (EJM), PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), PT Kalbar Bumi Perkasa (KBP), dan PT Putra Ketapang Mandiri (PKM).
Menariknya, berdasarkan data yang dihimpun, PT EJM dan PT QSS disebut memiliki susunan pengurus yang hampir serupa dan terdapat nama AS di dalamnya. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya jaringan besar dalam tata kelola tambang yang kini tengah dibidik aparat penegak hukum.
Kasus PT EJM sendiri sebenarnya sudah lebih dulu naik ke tahap penyidikan sejak Februari 2026. Direktur Penindakan Pidana Ditjen Gakkum ESDM, Ma’mun, saat itu menyebut penyidik menemukan cukup alat bukti terkait dugaan aktivitas tambang di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP).
Perusahaan tersebut diduga membuka lahan sekitar 34 hektare di Desa Enggadai, Kabupaten Sanggau, untuk aktivitas penambangan tanah yang diduga mengandung bauksit.
Jika ditarik lebih jauh, kasus ini bukan sekadar soal tambang ilegal biasa. Publik kini mulai menaruh perhatian pada dugaan adanya praktik korupsi dalam tata kelola sumber daya alam di Kalbar. Sebab, aktivitas pertambangan berskala besar tentu sulit berjalan tanpa adanya jaringan, perlindungan, maupun aliran kepentingan tertentu.
Penggeledahan yang dilakukan Kejagung ini pun dinilai menjadi sinyal bahwa penanganan kasus tambang ilegal di Kalbar tidak lagi berhenti pada pekerja lapangan atau perusahaan kecil, melainkan mulai menyentuh pihak-pihak yang diduga memiliki pengaruh besar di belakang layar.
Kini masyarakat menunggu, sejauh mana keberanian aparat mengusut perkara ini hingga tuntas. Sebab selama ini, isu tambang ilegal di Kalbar kerap disebut seperti “gunung es” — terlihat kecil di permukaan, namun besar dan rumit di dalamnya. (80)












