PONTIANAK – Sekawanbaru.com – Polda Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 42 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Gas LPG bersubsidi, serta Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) selama periode April hingga awal Mei 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Burhanuddin, mengatakan dari total kasus tersebut, sebanyak 11 kasus ditangani di tingkat Polda dan 31 kasus oleh Polres jajaran.
“Sebanyak 20 kasus merupakan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp5,85 miliar. Sementara 22 kasus lainnya adalah PETI dengan kerugian sekitar Rp156 juta,” ujarnya dalam konferensi pers di Pontianak, Senin (4/5).
Kabid Humas Polda Kalbar, Bambang Suharyono, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan komitmen Polri dalam menjaga sumber daya alam dan energi.
Menurutnya, aktivitas ilegal seperti PETI dan penyalahgunaan migas tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan.
Dalam pengungkapan di tingkat Polda, polisi mengamankan barang bukti berupa ribuan liter BBM jenis solar dan pertalite, ratusan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi, serta emas batangan lebih dari 1,5 kilogram.
Sementara itu, di tingkat Polres jajaran, sebanyak 34 tersangka telah ditahan. Barang bukti yang disita meliputi 1,3 kilogram emas, satu unit ekskavator, dan uang tunai lebih dari Rp230 juta.
Polisi mengungkap modus operandi pelaku penyalahgunaan BBM, antara lain mengantre berulang kali di SPBU serta menggunakan barcode milik orang lain untuk menimbun BBM subsidi dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda besar.
Polda Kalbar mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan berkomitmen terus melakukan penegakan hukum secara tegas. (Rio]












