SEKADAU – Sekawanbaru.com – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan meminta PT Parna Agromas (PAM) berkomitmen menjalankan seluruh hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama petani dan perwakilan masyarakat terkait persoalan harga serta grading Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul masih adanya laporan masyarakat mengenai tingginya potongan grading TBS yang diterapkan perusahaan. Berdasarkan laporan yang diterima DPRD, grading yang dilakukan PT Parna Agromas disebut mencapai belasan persen.
“Kami meminta PT Parna berkomitmen terhadap apa yang sudah disepakati bersama petani dan perwakilan masyarakat. Jangan sampai kesepakatan yang sudah dibuat hanya menjadi dokumen tanpa implementasi di lapangan,” tegas Yodi Setiawan, Selasa (2/6/2026).
Ia mengatakan, Komisi II DPRD akan memanggil manajemen PT Parna Agromas guna meminta penjelasan dan klarifikasi terkait tingginya grading yang dikeluhkan masyarakat.
“DPRD akan melakukan pemanggilan untuk menegaskan sekaligus meminta klarifikasi dari PT Parna terkait tingginya grading yang dilaporkan masyarakat kepada kami,” ujarnya.
Menurut Yodi, sejumlah perusahaan perkebunan lainnya telah memiliki ketentuan grading yang disepakati bersama petani sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Di perusahaan lain, ketentuan grading sudah disepakati bersama. Sementara di PT Parna, masyarakat melaporkan grading bisa mencapai belasan persen, namun buah yang dinyatakan terkena grading itu tidak dikembalikan kepada petani. Ini yang menjadi pertanyaan dan perlu dijelaskan,” katanya.
Dalam pertemuan antara petani dan vendor TBS yang berlangsung di Kantor CPO Mill PT Parna Agromas pada 2 Juni 2026 dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 002/PAM/CPO/BA-K/VI/2026, terdapat sejumlah poin yang menjadi tuntutan sekaligus kesepakatan.
Petani meminta TBS yang masuk kategori F00, F0 dan tandan kosong dikembalikan kepada petani dengan terlebih dahulu diberi tanda menggunakan cat atau pilox. Selain itu, petani meminta peninjauan kembali sistem grading yang mengacu pada ketentuan Dinas Perkebunan, yang menurut perwakilan petani menetapkan batas grading maksimal 3 persen.
Petani juga meminta adanya kesamaan harga TBS antara wilayah Belitang dan luar Belitang tanpa adanya perbedaan harga.
Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau menegaskan akan terus mengawal aspirasi petani dan memastikan perusahaan menjalankan seluruh kesepakatan yang telah dibuat demi menjaga hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat serta mewujudkan tata niaga TBS kelapa sawit yang adil di Kabupaten Sekadau. ( Dibas / Lai)












