Sanggau – Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada penutupan wilayah udara di sejumlah negara, seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran.
Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama yakni Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu mengalami pembatalan atau penundaan. Kondisi tersebut berdampak pada 2.228 penumpang, terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah cepat dengan membatalkan perlintasan (keberangkatan) secara manual maupun melalui sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipatif, Ditjen Imigrasi menginstruksikan seluruh jajaran di bandara untuk menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan. Selain itu, dilakukan koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait dalam menyikapi perubahan jadwal, rute, maupun pembatalan penerbangan.
Imigrasi juga menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026 terkait kebijakan penanganan penumpang terdampak dan overstay. Dalam kebijakan tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diminta memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Selain itu, diterapkan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan atau declaration dari maskapai atau otoritas bandara.
Imigrasi mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian.
Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Mohammad Ridwan Rusdi, menyampaikan bahwa pihaknya juga siap menjalankan instruksi pusat serta memastikan pelayanan di wilayah kerja tetap berjalan sesuai prosedur dan humanis bagi para pemohon layanan. (Lai)












