Bawaslu Sanggau dan Pengadilan Agama Teken MoU Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu

SANGGAU – Sekawanbaru.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Sanggau sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan partisipatif dalam proses kepemiluan. Penandatanganan berlangsung pada Jumat, 14 November 2025 di Media Center Pengadilan Agama Sanggau.

Kerja sama ini menjadi wujud komitmen kedua institusi untuk mendorong keterlibatan berbagai lembaga, termasuk institusi peradilan, dalam menciptakan ekosistem pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas. Melalui MoU tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk saling mendukung dalam penyediaan informasi, peningkatan literasi hukum, serta pelaksanaan kegiatan bersama guna memperkuat kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sanggau, Septiana Ika Kristia, S.Sos, menegaskan bahwa pengawasan partisipatif tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat dan lembaga negara.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Sanggau, H. Helman Fajry, S.H.I., M.H.I., menyampaikan apresiasi dan kesiapan lembaganya untuk turut berperan aktif dalam meningkatkan kualitas demokrasi lokal.

“Melalui MoU ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam penguatan pengawasan partisipatif. Pengadilan Agama siap mendukung penyediaan data, edukasi hukum, dan kegiatan kolaboratif agar masyarakat semakin memahami peran pentingnya dalam menjaga integritas pemilu,” ujarnya.

Anggota Bawaslu Sanggau, Saparudin, S.H., juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga sebagai kunci keberhasilan pengawasan partisipatif.

“Pengawasan pemilu tidak dapat hanya dibebankan kepada Bawaslu. Kami membutuhkan dukungan instansi seperti Pengadilan Agama untuk memperluas jangkauan edukasi dan partisipasi masyarakat. Semakin banyak pihak yang terlibat, semakin kecil ruang bagi potensi pelanggaran,” tegasnya.

Kegiatan penandatanganan MoU ini turut dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Yosef Harry Suyadi, S.E., M.H. Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi teknis terkait rencana program bersama, termasuk penyuluhan hukum, sosialisasi kepemiluan, serta penyediaan data pendukung untuk memperkuat proses pencegahan dan pengawasan partisipatif. (*/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *