KUBU RAYA – Sekawanbaru.com – Tim Resmob Macan Raya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Sungai Ambawang. Pelaku berinisial AF (23), warga Kabupaten Sintang, ditangkap setelah kedapatan menjual motor hasil curiannya melalui media sosial Facebook.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan kronologi kasus ini. Peristiwa bermula pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika korban bernama Hamzah kehilangan sepeda motor Honda Vario KB 5414 MN yang terparkir di depan Puskesmas Sungai Ambawang, Desa Ambawang Kuala. Korban yang sedang berada di belakang lapaknya tiba-tiba mendengar suara motornya dinyalakan dan langsung dibawa kabur oleh seseorang, menyebabkan kerugian sekitar Rp13,2 juta.
Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan, Tim Macan Raya mendapatkan petunjuk penting dari media sosial. Sebuah akun Facebook teridentifikasi mengunggah postingan penjualan motor dengan ciri-ciri identik dengan milik korban.
“Tim melakukan penelusuran terhadap akun tersebut di grup jual beli motor di Facebook. Dari situ diketahui bahwa pelaku sedang berada di wilayah Kabupaten Sekadau,” ungkap Aiptu Ade, Kamis (9/10/2025).
Tim Resmob Macan Raya langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sekadau. Sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, pelaku AF berhasil diamankan oleh tim gabungan di wilayah Sekadau.
Setelah interogasi singkat, AF mengakui semua perbuatannya sebagai pelaku pencurian motor. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Kubu Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan ini disebut berkat kerja sama solid antara personel Polres Kubu Raya dan Polres Sekadau.
Polisi menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci ganda saat diparkir, serta segera melapor bila menemukan hal mencurigakan. ( Raihan)












