PONTIANAK – Sekawanbaru.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Kalimantan Barat (Kalbar) memberikan kabar baik bagi ribuan petani kratom di wilayahnya. Keduanya memastikan bahwa rancangan peraturan daerah (perda) tentang tata kelola kratom akan segera dibahas dan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan ini.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalbar, Heri Mustamin, mengatakan bahwa perda ini menjadi prioritas dalam program legislasi daerah (prolegda). Ia optimis perda ini dapat menjadi solusi atas ketidakjelasan regulasi yang selama ini menghambat perdagangan kratom.
“Ini berita gembira bagi kawan-kawan penggiat produk kratom di Kalimantan Barat. Keberadaan perda ini penting untuk melindungi petani sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui inovasi pengelolaan kratom,” ujar Heri.
Menurut Heri, kratom merupakan komoditas khas Kalbar, terutama dari Putussibau, yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Selama ini, tata kelola perdagangan dan ekspor-impor kratom masih terkendala regulasi yang belum jelas. Dengan adanya perda, Heri berharap seluruh proses, mulai dari budidaya hingga pemasaran, akan memiliki payung hukum yang kuat.
Rancangan perda ini telah masuk dalam prolegda 2025. Heri menambahkan, pada 17 September nanti, DPRD Kalbar bersama Pemprov akan mengajukan konsultasi ke Kemendagri terkait judul-judul perda yang diprioritaskan, termasuk perda kratom.
Jika tidak ada kendala, perda ini diharapkan bisa disahkan pada akhir 2025 atau awal 2026 dan mulai berjalan efektif pada pertengahan 2026. Heri berharap semua pihak mendukung langkah ini, karena kratom bukan hanya bernilai ekonomi, tetapi juga bisa memberikan nilai tambah bagi daerah. ( Raka)_