SANGGAU – Perbedaan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kembali memicu sorotan. Kali ini, selisih harga antara yang ditetapkan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalimantan Barat dengan harga yang diterapkan oleh PTPN IV Regional 5 PKS Rimba Belian Sanggau, dilaporkan mencapai kisaran Rp500 hingga Rp600 per kilogram.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan petani, terutama pekebun swadaya yang sangat bergantung pada kepastian harga untuk menjaga keberlangsungan usaha mereka. Selisih yang cukup signifikan tersebut dinilai berpotensi merugikan petani dalam skala besar, mengingat volume produksi yang tinggi setiap harinya.
Mengacu pada regulasi yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam ketentuan kemitraan pengolahan dan pembelian TBS, PKS diwajibkan membeli TBS sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh tim penetapan harga provinsi. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dan keadilan dalam rantai tata niaga sawit.
Namun di lapangan, implementasi aturan tersebut diduga belum berjalan optimal. Perbedaan harga yang mencolok memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, serta efektivitas pengawasan dari instansi terkait.
“Kalau selisih sampai Rp600 per kilo, ini bukan angka kecil. Dalam satu kali panen saja, petani bisa kehilangan pendapatan yang cukup besar,” ujar salah satu sumber dari kalangan pekebun.
Selain itu, muncul dugaan bahwa faktor kualitas, potongan (grading), hingga biaya operasional menjadi alasan yang kerap digunakan untuk menjelaskan perbedaan harga. Namun, transparansi dalam penentuan komponen tersebut masih menjadi tuntutan utama para petani.
Sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah melalui Disbunak Kalbar untuk segera melakukan evaluasi dan penertiban terhadap PKS yang tidak mengikuti harga penetapan. Pengawasan yang ketat dinilai penting agar tidak terjadi praktik yang merugikan petani secara sistematis.
Di sisi lain, petani berharap adanya keterbukaan dari pihak perusahaan terkait mekanisme penetapan harga di tingkat PKS, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan.
Persoalan ini dipandang bukan sekadar selisih angka, tetapi menyangkut keadilan dan keberpihakan terhadap petani sebagai salah satu pilar utama industri kelapa sawit di Kalimantan Barat. ( Lai)












