DPRD Sanggau Minta Penegasan Mutasi Kendaraan Operasional Perusahaan yang Masih Berpelat Luar Daerah

SANGGAU – Sekawanbaru.com – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sanggau, Hendrikus Bambang usai memimpin rapat komisi dengan mitra kerja pada Senin (15/6/2026) menyampaikan rapat tersebut merupakan rapat pengawasan, rapat kemitraan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga-lembaga yang menjadi mitra dari Komisi II DPRD Sanggau.

“Kami mengundang pendapatan daerah, kemudian dari OPTD Samsat wilayah Sanggau, dan Apkasindo. Dari tiga mitra ini, kami sebenarnya fokus di pendapatan daerah. Karena anggaran-anggaran dari pusat itu ada rasionalisasi atau pengurangan. Jadi kami mau tidak mau memperluas pendapatan daerah, memperkuat pendapatan daerah dari objek-objek yang ada di Kabupaten Sanggau,” jelasnya.

Hendrikus menyebut salah satu yang dimaksud tentu di sektor perkebunan dan pertambangan.

“Kalau merujuk data dari Samsat, kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor itu alat-alat produksi di pertambangan dan perkebunan yang dapat diambil sesuai dengan peraturan. Membayar pajak ke daerah Kabupaten Sanggau di mana tempat perusahaan berdomisili investasinya. Karena kendaraan perusahaan tersebut beroperasi di daerah, tentunya segala tanggung jawab pajaknya harus di daerah,” ungkap dia.

“Kita juga bertanggung jawab terhadap jalan-jalan yang bisa dilewati dan itu mesti kuat, harus mampu menopang aktivitas yang dilakukan dan pembuatan jalan-jalannya itu ada di pemerintah daerah. Kalau mereka beroperasi di daerah menyebabkan beban jalan dan itu yang menanggung pemerintah daerah, tentunya pajaknya harus ke daerah dong,” lanjut dia.

Ditanya mengenai kontribusi pajak kendaraan perusahaan, legislator dari Partai Golkar ini menyebut pelat tanda nomor kendaraan masih dari daerah luar tentunya kewajiban pajaknya berdasarkan nomor pelat kendaraan tersebut.

“Ini yang mau kami koordinasikan dengan pihak samsat. Kami ingin ada mutasi atau perubahan tanda nomor kendaraan tersebut dipermudah kepada perusahaan atau vendor yang bekerja sama dengan perusahaan ini masuk ke TNKB Kabupaten Sanggau,” terangnya.

“Bayangkan kalau sampai ratusan bahkan bisa mencapai ribuan kendaraan yang berada di perusahaan-perusahaan pertambangan dan perkebunan itu masih memiliki pelat nomor kendaraan dari daerah. Kita tentu rugi karena pajaknya tidak masuk di Sanggau,” tambahnya.

Untuk itu, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, membuat satu penegasan atau surat penegasan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

“Nanti secara teknis suratnya tidak lagi terkesan mengimbau, bunyinya sudah pada penekanan, mewajibkan kepada perusahaan-perusahaan itu supaya mereka menggunakan kendaraan operasional produksi proyek menggunakan tanda nomor kendaraan Kabupaten Sanggau,” tegasnya. (Gondrong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan DPRD Iklan DPRD