BENGKAYANG – Sekawanbaru.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkayang berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial. Pelaku yang ditangkap adalah FS (50), seorang pria yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) di Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang.
Korban, seorang remaja perempuan berinisial MS (17), diketahui tinggal di rumah pelaku sejak tahun 2022 agar lebih mudah bersekolah. Namun, kepercayaan tersebut disalahgunakan oleh pelaku yang diduga melakukan tindak asusila berulang kali.
Pelaku FS ditangkap pada Senin (6/10/2025) setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti seperti pakaian korban, telepon genggam, dan video pengakuan pelaku.
Kasatreskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, S.H., membenarkan kejadian tersebut dan mengungkapkan hasil pemeriksaan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak delapan kali sejak korban tinggal di rumahnya,” ujar AKP Anuar.
Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah pelaku saat istrinya tidak berada di tempat. Pelaku memanfaatkan posisi dan ketergantungan korban yang masih bersekolah untuk menekan korban agar menuruti keinginannya.
“Pelaku sempat mengancam korban akan dikeluarkan dari sekolah jika menolak keingingan pelaku,” tambah AKP Anuar.
Kasus ini terakhir kali terjadi pada 23 Agustus 2025 dan langsung ditindaklanjuti setelah keluarga korban melapor.
Saat ini, pelaku FS telah diamankan di Mapolres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Polres Bengkayang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan. Tidak ada toleransi untuk pelaku,” tegas Kasatreskrim, mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam melindungi anak dari kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh orang dekat atau figur berpengaruh. ( Dea-)












