SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang kurir jasa ekspedisi di Kecamatan Sekadau Hilir.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono, Senin (4/5/2026), mengatakan pelaku berinisial OT (22), warga Kecamatan Sekadau Hilir, telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan.
“Kasus ini terungkap setelah penyidik menindaklanjuti laporan polisi yang diterima pada 3 Mei 2026,” ujar AKP Triyono.
Ia menjelaskan, dugaan penggelapan terjadi dalam kurun waktu 27 Januari hingga 4 Februari 2026 di salah satu drop point perusahaan ekspedisi J&T Express di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Dalam menjalankan tugas sebagai kurir (sprinter), pelaku mengantarkan paket sekaligus menerima pembayaran dari konsumen melalui sistem Cash On Delivery (COD). Namun, dana yang diterima tidak disetorkan kepada pihak perusahaan.
“Dari hasil audit internal perusahaan, ditemukan 299 paket berstatus masih dalam proses pengiriman, padahal barang telah diterima konsumen. Dana COD dari paket tersebut tidak disetorkan dan dikuasai pelaku,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp94.833.183.
Sebelumnya, pihak perusahaan telah memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengembalikan dana melalui mediasi, namun tidak dipenuhi sehingga kasus dilaporkan ke kepolisian.
AKP Triyono menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya, termasuk menggunakan dana COD yang tidak disetorkan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi tambahan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen perjanjian kerja, data pengiriman paket, hasil audit internal, serta bukti komunikasi terkait transaksi COD.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Dibas)












