SANGGAU – Sekawanbaru.com– Kasus dugaan penggelapan di Kantor TAP (Telkomsel Authorized Partner) Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, memasuki babak baru. Polsek Tayan Hulu resmi meningkatkan status laporan pengaduan menjadi laporan polisi dan menetapkan satu orang tersangka.
Peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/IV/2026/SPKT/Polsek Tayan Hulu/Polres Sanggau/Polda Kalbar, tertanggal 27 April 2026. Sebelumnya, kasus ini masih berstatus laporan pengaduan sejak 24 April 2026.
Kapolsek Tayan Hulu, Pintor Hutajulu, mengatakan peningkatan status dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami telah menetapkan saudara ARW sebagai tersangka,” tegasnya.
Kasus ini terungkap dari audit internal perusahaan yang menemukan adanya selisih stok barang dan keuangan. Pelapor, Yuyun Nilawaty (28), yang bertindak atas nama CV Juanda, melaporkan adanya ketidaksesuaian sejak September 2025.
Awalnya, selisih kerugian diperkirakan berkisar Rp70 juta hingga Rp80 juta. Namun, hingga April 2026, angka tersebut terus bertambah signifikan.
Hasil audit lanjutan mengungkap sebanyak 10.533 item berupa voucher dan kartu perdana hilang dari gudang, dengan total kerugian mencapai Rp208.208.200.
Barang-barang tersebut diketahui telah dikeluarkan dan diserahkan kepada ARW (26), seorang sales pemasaran yang merupakan warga Kecamatan Mukok. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Pengakuan itu memperkuat langkah penyidik untuk menetapkan ARW sebagai tersangka dalam perkara penggelapan tersebut.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen perjanjian kerja, hasil audit internal, data barang hilang, dua unit telepon genggam, printer thermal, serta bukti transaksi penjualan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 488 subsider Pasal 486 terkait tindak pidana penggelapan.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melengkapi berkas penyidikan dan memastikan proses hukum berjalan transparan hingga tuntas.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik) untuk proses hukum lanjutan. (lAI)










