SINGKAWANG, Sekawanbaru.com – Sepanjang bulan November 2025, Sat Resnarkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 8 tersangka beserta barang bukti 44,16 gram sabu dan 3,4 gram ganja.
Keberhasilan ini disampaikan oleh Kapolres Singkawang melalui Kasat Resnarkoba Iptu. Defi Irawan, S.H. dalam konferensi pers di Mapolres Singkawang, Selasa (11/11/2025).
“Dari hasil ini, diperkirakan kami telah menyelamatkan sekitar 458 jiwa masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ungkap Iptu. Defi.
Polisi, kata Kasat berhasil mengamankan delapan orang tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki. “Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari kurir hingga pengedar narkotika,” ujar dia.
Ditegaskan Defi, Sat Resnarkoba Polres Singkawang yang secara konsisten melakukan patroli, penyelidikan, dan pengawasan terhadap potensi peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Singkawang.
Polres Singkawang berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba. Dan mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut berperan aktif dalam mewujudkan Kota Singkawang yang bersih dari narkoba. (uck)












