Polda Kalbar Gelar Rekonstruksi Perkara Pembunuhan Singkawang di Kubu Raya

Foto// Rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Singkawang// Dok

KUBU RAYA – Sekawanbaru.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Kota Singkawang. Rekonstruksi ini dilakukan pada Kamis (9/10), bertempat di Jl. Wonodadi 2, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Rekonstruksi ini dipimpin oleh Kasubdit 3 Jatanras Polda Kalbar AKBP RHEMMI BHELADONA, S.H., S.I.K., dan merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka Tjhen Tho Khiong alias Akong.

Perkara ini bermula dari laporan Polisi atas nama pelapor Paran, terkait peristiwa menghilangkan jiwa orang lain yang terjadi pada Sabtu, 13 September 2025, di Kelurahan Singkawang, Kecamatan Singkawang Selatan. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini adalah komitmen Polda Kalbar dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan rekonstruksi dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh keluarga korban, kuasa hukum, awak media, serta unsur masyarakat setempat. Tujuannya adalah memberikan gambaran yang jelas dan utuh mengenai kronologis kejadian sesuai dengan fakta hukum.

“Keterlibatan pihak keluarga dan media menjadi bentuk keterbukaan kami dalam proses penegakan hukum,” tegas Kabid Humas.

Dengan terlaksananya rekonstruksi ini, diharapkan proses penyidikan dapat diperkuat dan mendukung terwujudnya keadilan bagi seluruh pihak terkait. ( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *