SANGGAU – Sekawanbaru.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim berhasil menangkap seorang pria berinisial MH (29) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah perbatasan. Dari tangan pelaku, polisi menyita total 37 paket sabu siap edar dengan berat bersih sekitar 31,45 gram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat, 5 September 2025, sekitar pukul 20.25 WIB di sebuah rumah warga di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, S.H., setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.
“Kami mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan, dan tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan serta penggerebekan,” jelas Iptu Junaifi.
Saat digerebek, MH ditemukan di dalam kamar rumah. Polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dompet kecil berwarna oranye. Dari pemeriksaan, ditemukan 36 paket kecil dan satu paket sedang.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan peran MH sebagai pengedar, antara lain: Satu unit timbangan digital, Plastik klip bening, Dua sendok takar, Gunting kecil, Telepon genggam beserta Uang tunai sebesar Rp3.050.000 yang diduga kuat hasil penjualan narkoba.
Kapolsek Junaifi menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atas MH. “Kami akan terus selidiki dari mana asal barang ini dan siapa saja yang terlibat. Kasus ini tidak berhenti di sini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Keberhasilan operasi ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Polsek Sekayam mengimbau warga untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba demi masa depan generasi muda. (Red)