SINGKAWANG- Sekawanbaru.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku seorang laki-laki berinisial AB (31), ditangkap saat mengendarai sepeda motor di kawasan lampu lalu lintas Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang, Rabu (05/03/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkotika,” ungkap Kapolres Singkawang Melalui Plh Kasat Narkoba Polres Singkawang IPTU Devi Irawan, Kamis (06/03/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, kata Devi petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.
“Saat digeledah, petugas menemukan satu kantong plastik klip berisi sabu seberat 20,70 gram. Yang dibungkus tisu dan dilakban hitam, disimpan dalam bungkus rokok,” terang Devi.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup dia. (uck)












