SINGKAWANG – Sekawanbaru.com – Polsek Singkawang Tengah beserta masyarakat berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di halaman Taman Kanak-kanak (TK) Riyadus Sholihin, Kota Singkawang, Kamis (06/02/2025). Dua pelaku DF dan IS berhasil diamankan Polisi Jumat (07/02/2025) tanpa perlawanan.
“Peristiwa ini bermula pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 09.48 WIB. Saat itu, korban, AA, yang hendak menjemput anaknya di TK. Kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street miliknya di halaman sekolah. Namun, setelah kembali dari menjemput anaknya, AA mendapati motornya telah raib,” jelas Kapolsek Singkawang Tengah, AKP Jawawi, Sabtu (08/02/2025).
Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Singkawang Tengah. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Kami menerima laporan dari korban dan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” ujar Kapolsek.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Jumat (7/2/2025), polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku di lokasi berbeda.
Pelaku pertama, DF, ditangkap di sebuah rumah di Jalan Wonosari, Kelurahan Roban. Sementara pelaku lainnya, IS, ditangkap di Jalan Happy, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka berencana menjual motor hasil curian untuk mendapatkan uang,” ungkap AKP Jawawi.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Singkawang Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
AKP Jawawi mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera terungkap.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengunci kendaraan dan memastikan keamanannya saat diparkir,” pesan AKP Jawawi. (uck)












