Siapkan Regulasi Penetapan Rimba Kota

SINGKAWANG,- Sekawanbaru.com – PJ. Wali Kota Singkawang, Sumastro ingin agar dinas terkait dapat segera mengeluarkan regulasi, yang tertuang berupa Surat Keputusan Wali Kota, dalam rangka penetapan Rimba Kota yang berbatasan dengan Cagar Alam Gunung Raya Passi sebagai daerah penyangga.

“Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Singkawang, di mana pada substansinya sudah mendelineasi kawasan ruang terbuka hijau. Berupa Rimba Kota yang juga dapat dimanfaatkan sebagai kawasan penyangga,” jelas Sumastro, Jumat (31/01/2025).

Pada Perda ini kawasan penyangga disebut dengan rimba kota, yaitu wilayah yang berbatasan dengan Cagar Alam Gunung Raya Passi yang sudah didelineasi, artinya sama hanya perbedaan nomenklatur.

Terdapat tiga rencana aksi yang telah disusun di antaranya, pertimbangan penetapan rencana pengelolaan dengan Peraturan Wali Kota atau dilakukan oleh Gubernur Kalbar. Melakukan identifikasi untuk membagi tipologi rencana pengelolaan serta membentuk tim kerja.

Kemudian untuk rencana jangka pendek, dalam waktu dekat rencana revitalisasi kolam pemandian dapat diprioritaskan. “Sehingga bagian kecil ini dapat menjadi spot wisata baru yang segera bisa dinikmati masyarakat,” ujar dia.

Menurut dia jangan muluk-muluk, revitalisasi kolam saja dulu, jadi nanti bisa dipadukan dengan event baru, seperti misalnya festival gunung poteng saat musim durian tiba, kan jadi makin menarik pengunjung. “Semoga itu yang segera kita dan masyarakat harapkan bersama,” ujar Sumastro mengakhiri. (uck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *