Penyelundupan Miras Jenis Brandy Digagalkan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW.

SINTANG – Sekawanbaru.com – Penyelundupan minuman keras ilegal jenis Brandy Sebanyak 5 Dus (120 botol) digagalkan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW dari Pos Sei Kelik Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan barat, Minggu (13/10/2024).

Penggagalan bermula dari DAN SSK III Kapten Czi Nur Kasriadi memerintahkan para Danpos jajaran SSK III untuk merapatkan anggotanya ke Pos Koki Sei kelik untuk melaksanakan Sweeping gabungan di jalur dekat patok perbatasan .

“Anggota yang sudah berada di kedudukan melaksanakan sweeping dan melihat ada sekitar 5 orang yang sudah hampir melewati anggota yang sweeping tetapi mereka balik arah lalu berlari, melihat hal itu, anggota langsung melaksanakan pengejaran kepada orang tersebut.” Ujar DAN SSK III Kapten Czi Nur Kasriadi.

Tim Sweeping gabungan berhasil mendapatkan 5 Dus (120 botol) minuman keras ilegal jenis Brandy dan satu orang pelaku berhasil di amankan untuk ditindak lanjuti.

“Kegiatan Sweeping ini bagian dari upaya untuk meminimalisir tindak kejahatan dari penyelundupan barang ilegal baik berupa Narkoba dan minuman keras yang dapat merusak mental dan moral generasi penerus Bangsa”. Pungkas Kapten Czi Nur Kasriadi. (Adm)

Sumber : Pen Yonzipur 5/ABW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *