Iklan DPRD

KKP Hentikan Operasional Tersus PT WHW AR di Ketapang

KETAPANG – Sekawanbaru.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan sementara operasional Terminal Khusus (Tersus) milik di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Penghentian operasional dilakukan karena terminal khusus tersebut terindikasi belum memiliki izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Sebagai langkah awal penegakan hukum, Ditjen PSDKP melalui Stasiun PSDKP Pontianak memasang garis Polsus PWP3K di area terminal khusus tersebut. Pemasangan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh pihak perusahaan.

Direktur Jenderal PSDKP, mengatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan regulasi terkait perizinan dasar pemanfaatan ruang laut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran pada tiga titik dermaga dengan total area pemanfaatan ruang laut mencapai sekitar 5 ribu meter persegi,” tulis Ditjen PSDKP melalui akun media sosial resminya, Kamis (14/5/2026).

KKP menyebut langkah penghentian sementara dilakukan untuk memastikan aktivitas pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai aturan serta menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan laut.

Selain itu, KKP juga mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku guna mendukung keberlanjutan investasi dan menjaga keseimbangan ekologi. ( Redi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan DPRD