Liburan ke Malaysia Rumah Disatroni Maling

SINGKAWANG, – Sekawaanbaru.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang berhasil mengamankan seorang pelaku inisial GJ (28) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Rabu (03/07/2024).

Pelaku diamankan setelah melakukan pencurian di rumah seorang warga di Komplek Pasar Baru, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

Kapolres Singkawang, melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Dedi Sitepu, S.H., M.H., menjelaskan, sebelumnya pihak kepolisian telah menerima laporan dari korban.
Yang melaporkan kehilangan sejumlah uang dan perhiasan saat ia sedang berlibur ke Malaysia.
“Korban menerima telepon dari tetangganya, mengabarkan bahwa pintu belakang rumah korban sudah dalam keadaan terbuka dan pintu kamar rumah korban rusak,” jelas Iptu Dedi, Jumat (05/07/2024).

Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan analisa CCTV, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang mencurigai pria berinisial GJ (28) sebagai pelaku utama.

Selanjutnya “Tim kami berhasil mengamankan GJ dan setelah dilakukan interogasi. Pelaku mengakui perbuataannya dan kami juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain uang tunai sebesar Rp.10,150 juta.
Satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan beberapa barang bukti lainnya, atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp.153.815.000.
“Modus operandi pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak pintu kamar dan mengambil barang-barang berharga milik korban,” ujar Kasat.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Singkawang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Dedi. (cok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *