PONTIANAK – Sekawanbaru.com — PT Perkebunan Nusantara IV Regional V (PTPN IV Regional V) memberikan klarifikasi terkait perbedaan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di PKS Rimba Belian, Kabupaten Sanggau.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul sorotan publik atas selisih harga antara ketetapan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Barat sebesar Rp3.827,54 per kilogram dengan harga penerimaan di tingkat pabrik sekitar Rp3.110 per kilogram.
Dalam pernyataan resminya, PTPN IV Regional V menegaskan bahwa penetapan harga TBS mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024. Aturan tersebut menyebutkan bahwa harga yang ditetapkan pemerintah hanya berlaku bagi pekebun yang tergabung dalam kemitraan resmi, seperti koperasi atau kelompok tani mitra.
Sementara itu, petani swadaya yang menjual secara individu atau melalui pihak ketiga tidak otomatis memperoleh harga tersebut. Harga bagi kelompok ini mengikuti mekanisme pasar di pintu pabrik yang dipengaruhi harga minyak sawit mentah (CPO) global.
Selain faktor kemitraan, perusahaan juga menyebut kualitas buah sebagai penentu harga. Proses sortasi di pabrik, termasuk tingkat kematangan dan kandungan kotoran, memengaruhi rendemen dan nilai jual TBS.
GM Distrik Petani Mitra PTPN IV Regional V, Arry Asnawi, mengatakan perusahaan tetap berkomitmen menjalankan sistem pembelian secara transparan dan objektif.
“Buah dari mitra resmi dengan standar kualitas akan dibayar sesuai ketetapan Disbunnak. Di luar itu, harga dipengaruhi berbagai faktor teknis,” ujarnya.
PTPN IV Regional V juga menyatakan terus mendorong petani swadaya untuk bergabung dalam kemitraan resmi agar mendapatkan kepastian harga sesuai ketentuan pemerintah.
Selain itu, perusahaan menjalankan program jangka panjang seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan target pendampingan seluas 4.800 hektare pada 2026, serta dukungan sertifikasi ISPO dan RSPO.
PTPN IV Regional V menegaskan terbuka untuk berdialog dengan pemerintah daerah dan asosiasi petani guna memperbaiki tata niaga TBS di Kalimantan Barat agar lebih adil dan transparan. ( lai)












