Iklan DPRD

Pria Bersenjata Api Rakitan Ditangkap Usai Ancam Warga di Desa Kelampai

KETAPANG – Jajaran Polsek Manis Mata menangkap seorang pria berinisial R (48), warga Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, yang diduga melakukan pengancaman terhadap warga Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata, menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam.

Pelaku diamankan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Desa Kelampai setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aksi intimidasi terhadap petani dan pekebun kelapa sawit.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah mengatakan pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Namun petugas bersama warga berhasil mengamankan pelaku tanpa menimbulkan korban.


“Pelaku diduga ingin menguasai secara paksa lahan perkebunan kelapa sawit milik warga. Dalam aksinya, pelaku mengancam korban menggunakan parang, pisau, dan senjata api rakitan jenis lantak,” ujar IPTU Meinardus, Kamis (21/5/2026).


Dari tangan pelaku, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis lantak, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, enam bilah parang, dan satu bilah pisau.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Manis Mata untuk proses hukum lebih lanjut.


Pelaku dijerat Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengancaman serta Pasal 1 dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [Andi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan DPRD