Pontianak — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp55 miliar dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.
Dengan penambahan tersebut, total penyelamatan keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp170 miliar, setelah sebelumnya sebesar Rp115 miliar berhasil diamankan.
Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, dalam konferensi pers di Aula Kejati Kalbar, Pontianak, Rabu (29/4).
“Penyidik Pidsus Kejati Kalbar kembali melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp55 miliar dalam penanganan perkara tata kelola pertambangan bauksit,” kata Siju.
Ia menjelaskan, penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor 01/O.1/Fd.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026, terkait dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023.
Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah badan usaha pertambangan yang belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) sejak 2019 hingga 2022.
Dana Rp55 miliar tersebut, lanjutnya, merupakan titipan jaminan kesungguhan pembangunan smelter yang diserahkan kepada penyidik dan akan disetorkan ke kas negara.
Kejati Kalbar menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan akan terus dikembangkan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kemudian.(Rif)












