DPRD Sanggau Dukung Kepemilikan Sertifikat Aset Warga dan Pemerintah Daerah

SANGGAU – Sekawanbaru.com– Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sanggau menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Balai Karangan dan Desa Kenaman, sekaligus sertipikat aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sanggau.

Kegiatan penyerahan sertipikat tersebut digelar di Gedung Azmi Sekayam, Selasa 10 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat serta penertiban administrasi aset daerah.

Penyerahan sertipikat tanah ini merupakan hasil dari program pendaftaran tanah yang bertujuan untuk mengurangi potensi sengketa lahan, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai pemilik sah.

Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Henki, S.T, menyampaikan bahwa sertipikasi tanah merupakan langkah strategis negara dalam melindungi hak-hak masyarakat.

“Sertipikat ini bukan sekadar dokumen, tetapi bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat atas tanah yang mereka miliki. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Hendrikus Henki.

Selain penyerahan sertipikat untuk warga, kegiatan ini juga mencakup penyerahan sertipikat aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sanggau. Langkah tersebut dinilai penting dalam rangka memperkuat legalitas aset daerah dan mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib serta akuntabel.

“Penertiban aset tanah pemerintah daerah sangat penting agar seluruh aset tercatat dengan baik, terlindungi secara hukum, dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tambah Ketua DPRD Sanggau tersebut.

Pemerintah daerah berharap sertipikat yang telah diterima masyarakat dapat dimanfaatkan secara produktif, baik untuk kepentingan ekonomi maupun sebagai dasar perencanaan pembangunan keluarga di masa depan. Sementara itu, sertipikasi aset daerah diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Sanggau.

Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Kantor Pertanahan ATR/BPN, program pensertipikatan tanah diharapkan terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Sanggau. (Lai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *