Petugas Imigrasi Sanggau Lakukan Tindakan Terhadap 37 Pelanggar Administratif Sepanjang 2025

Foto/// Pendeportasian Warga Asing beberapa waktu lalu yang lalai dan menyalahi izin tinggal// Dok

SANGGAU – Sekawanbaru.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian. Sepanjang tahun 2025, petugas imigrasi telah melaksanakan sejumlah langkah penindakan terhadap berbagai pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Sanggau.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Eddy Ronny Wajong, mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2025, sebanyak 37 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) telah dilakukan terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan izin tinggal maupun izin masuk. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga tertib administrasi keimigrasian dengan tetap mengedepankan sisi humanis,” ujarnya.

Eddy menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan meliputi penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran batas waktu izin tinggal, serta pelanggaran izin masuk wilayah Indonesia. Setiap pelanggaran, lanjutnya, ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan dan melalui prosedur yang ketat agar memberikan efek jera bagi pelaku.

Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Sanggau akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian, baik di wilayah perbatasan maupun tempat-tempat strategis yang berpotensi menjadi jalur pelanggaran. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui pengawasan orang asing secara profesional dan berintegritas,” tutup Eddy. ( Lai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *