SANGGAU – Sekawanbaru.com – Satuan Polsek Tayan Hilir, Polres Sanggau, berhasil menangkap seorang pria berinisial EH (32), warga Kabupaten Ketapang, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Penangkapan berlangsung di sebuah toko di Dusun Kawat, Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir.
Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Dwi Putra Patriesya Wibisono, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan terhadap kasus lain. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap EH, polisi menemukan indikasi keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi sabu seberat 0,36 gram di dalam bungkus rokok yang disimpan di saku celana EH.
“Tersangka mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan,” kata Iptu Dwi.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain, seperti: Satu unit ponsel merek Oppo A18. Satu bungkus rokok merek Oris dan Celana panjang yang dikenak
Saat ini, EH dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Dwi menegaskan bahwa penangkapan ini adalah wujud komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi para pelaku kejahatan narkoba.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan, pengawasan, hingga penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tambahnya.
Kasus ini kini ditangani oleh Satresnarkoba Polres Sanggau. Polisi juga sedang mengembangkan penyelidikan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka. (Lai)