Sanggau, – Sekawanbaru.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau, Timotius Yance, memberikan apresiasi tinggi kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau atas keberhasilannya dalam menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal di wilayah Kabupaten Sanggau.
Langkah tegas berupa deportasi terhadap WNA yang tidak mematuhi ketentuan keimigrasian dinilai sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga kedaulatan dan keamanan daerah. Politisi Partai Golkar ini menyatakan bahwa tindakan tersebut perlu mendapat dukungan semua pihak.
“Kami sangat mengapresiasi kerja cepat dan profesional pihak Imigrasi Sanggau. Penegakan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan adalah hal yang sangat penting demi menjaga stabilitas sosial dan hukum di wilayah kita,” ujar Yance, jumat (18/7/25)
BACA JUGA : Imigrasi Sanggau Kembali Usir Warga Tiongkok Yang Salahi Izin Tinggal
Imigrasi Sanggau Deportasi Warga Tiongkok Gunakan Visa Kunjungan Untuk Bekerja
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Sanggau diketahui telah mendeportasi 4 orang WNA dalam Sepekan yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Proses deportasi dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Kizlar Assad dalam siaran pers nya mengatakan, pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA, bekerja sama dengan aparat keamanan serta instansi terkait lainnya.
DPRD Sanggau berharap keberhasilan ini menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah perbatasan dan terus mendorong kolaborasi antara instansi pemerintah dalam menjaga ketertiban umum.
“Kami mendukung penuh langkah-langkah strategis yang diambil oleh Imigrasi Sanggau, dan siap memberikan dukungan kebijakan bila diperlukan,” tambah Yance
Dengan tindakan tegas tersebut, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran keimigrasian yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan merugikan negara. ( lai)