Adik Ipar Dirudapaksa Hingga Hamil, Pelaku Ditangkap Atas Laporan Kakak Kandung

//foto// Pelaku ( Jongkok) ketika di gelndang satreskrim ke Polres Sanggau // Humas

SANGGAU-Sekawanbaru.com – Kembali Sat Reskrim Polres Sanggau amankan Pria berinisial JL pelaku tindak pidana rudapaksa terhadap adik ipar berinisial MM di wilayah Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau Senin (19/5/25) yang lalu.

Kapolres Sanggau melalui Kasi Humas Polres Sanggau AKP keken Sukendar mengatakan penangkapan berdasarkan laporan dari kakak kandung korban pada tanggal 15 Mei 2025 dan tim berdasarkan laporan Nomor: LP/B/29/V/2025 /SPKT/ Polres Sanggau/Polda Kalbar mengadakan Lidik dan penangkapan

AKP Keken Menambahkan “ Menurut Pelapor kejadian bermula ketika korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian perutnya. Keluarga kemudian memanggil seorang perawat untuk melakukan pemeriksaan awal di rumah korban pada 8 Mei 2025 dan perawat meminta untuk lakukan pemeriksaan lanjutan ke bidan untuk USG”

“Esoknya ditempat bidan diketahuilah jika Korban (MM) hamil dan sudah lebih dari 5 Bulan Mengetahui kondisi tersebut, pihak keluarga langsung mengonfirmasi kepada korban mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.” Ujar Kasi Humas

 Dalam keterangannya kepada keluarga, korban menyebutkan bahwa JL merupakan pelaku yang telah menyetubuhinya sebanyak empat kali pada bulan Oktober 2024. Atas pengakuan korban tersebut, pihak keluarga kemudian melakukan konfrontasi terhadap JL, yang akhirnya mengakui perbuatannya.

“Tim berhasil mengamankan JL di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sanggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.“ kata Kasi Humas

Atas perbuatannya, JL dapat dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur mengenai tindak pidana terhadap kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ( Lai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *