SANGGAU-Sekawanbaru.com – Kabupaten Sanggau merupakan daerah yang memiliki perusahaan perkebunan terbanyak di kalimantan Barat, namun tidak semua perusahaan tersebut memberikan pemasukan bagi daerah karena Pemerintah daerah menemukan sebanyak 16 Izin usaha Perkebunan (IUP) yang tidak mengantongi Hak Guna Usaha ( HGU)
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Sanggau, Vernandes kepada wartawan belum lama ini
“Kemarin waktu di BPN, yang baru dibahas ada 16 perusahaan termasuk plasma,” Ujar Vernandes
Namun sayang vernandes tidak menyebutkan berapa luasan Lahan perusahaan yang belum mengantongi HGU tersebut, namun ia memberikan bocoran salah satu nama perusahaan yang tidak memiliki HGU
“Contohnya PT. WOA di Entikong sana tu, juga belum mengantongi HGU,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Pemkab Sanggau mendesak agar ke-16 perusahaan tersebut segera mengurus HGU sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena di situ (HGU) ada hak Pemda berupa BPHTB yang harus mereka setor ke kas daerah,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, aturan tentang HGU tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Rata-rata, dan Hak Pengelolaan, serta peraturan lain yang relevan.
Bagi perusahaan yang beroperasi tanpa HGU dapat dikenakan sanksi, seperti pembatalan HGU atau sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan. ( R.In/man)