SINGKAWANG- Sekawanbaru.com – Kepala Kantor Kemenag Singkawang, H. Muhlis, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Kemenag, masih terdapat 34 persil tanah wakaf di Kota Singkawang yang belum bersertifikat.
“Kami siap membantu masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah wakaf. Untuk itu, akta ikrar wakaf dari setiap kecamatan diharapkan segera diserahkan ke Kemenag agar dapat kami koordinasikan dengan BPN,” ungkap H. Muhlis , Jumat (17/01/2025).
Muhlis mengapresiasi kerja sama yang baik antara Kemenag dan BPN selama ini. Menurut dia, sinergi yang telah terjalin ini menunjukkan komitmen kuat. Dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan tanah keagamaan lainnya.
“Terima kasih atas dukungan BPN dalam menjaga aset tanah di Kota Singkawang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPN Singkawang, H. Husin, menjelaskan berdasarkan data BPN, tanah wakaf di Singkawang mencapai 303 bidang, sedangkan 34 persen di antaranya belum bersertifikat. Beberapa kendala yang terjadi dilapangan kata dia, termasuk persoalan pajak seperti PBB, BPHTB, dan PPH, serta isu teknis seperti status HPL (Hak Pengelolaan) pada beberapa tanah. Termasuk SHP di KUA Singkawang Barat yang belum dapat dihibahkan karena masih berstatus HPL 149.
“Kami telah melakukan pemetaan tanah secara menyeluruh pada 2024. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diharapkan mempermudah masyarakat dan instansi dalam mengurus sertifikat tanah wakaf,” jelas dia.
Diharapkan percepatan sertifikasi tanah wakaf dan pengelolaan aset tanah di Kota Singkawang dapat semakin optimal untuk kepentingan masyarakat. (uck)












