Permenkes Nomor 23 Tahun 2016, Sembilan Tenaga Wajib Ada di Puskesmas

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Akhirul Ramadhan

SANGGAU- Sekawanbaru.com – Dalam Program Nusantara Sehat Puskesmas wajib memiliki Sembilan tenaga kesehatan  hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 23 tahun 2016 tertuang pada Pasal 16 Ayat 3 disebutkan bahwa minimal tenaga kesehatan di Puskesmas terdiri dari dokter atau dokter layanan primer, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, ahli teknologi laboratorium medik, tenaga gizi dan tenaga kefarmasian

“Program Nusantara Sehat itu mengharuskan adanya sembilan jenis tenaga  kesehatan wajib ada di Puskesmas. Jadi misalnya ada Puskesmas yang belum mencukupi sembilan jenis tenaga, maka bisa diusulkan ke Kemenkes untuk permohonan penugasan khusus,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Akhirul Ramadhan, baru baru ini.

“Penugasan khusus itu untuk daerah terpencil, perbatasan, atau daerah dengan permasalahan kesehatan dengan jangka waktu penugasan 2 tahun. Setelah dua tahun bertugas mereka purna bisa kembali ke daerahnya atau tetap di Sanggau untuk ditugaskan kembali dengan rekomendasi dari kita, untuk dilampirkan sebagai syarat hak mereka mendapatkan Gaji dari kemenkes” Ungkap Akhirul Ramadhan.

Ia menambahkan jika selama menjalani masa penugasan tenaga kesehatan tersebut akan ada penilaian dan aturan yang dilaksanakan.  ( Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *