SANGGAU,- Sekawanbaru.com – Operasi “Jagratara” Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan Kendali Pusat di seluruh wilayah Indonesia pada rentang waktu 21-23 Agustus 2024 berjalan baik dan lancar.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bambang Irawan, menjelaskan bahwa operasi JAGRATARA merupakan upaya berkelanjutan dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menegakkan hukum keimigrasian dan pencegahan penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing.
Operasi ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran keimigrasian dan tindakan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara Republik Indonesia sesuai dengan amanat Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Target Operasi JAGRATARA tahap ke-II Imigrasi Sanggau adalah PT. TINTIN BOYOK SAWIT MAKMUR (TBSM) yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit, terletak di Desa Tintin Boyok, Kabupaten Sekadau. “ Ujar Bambang
“Kami berharap operasi ini dapat meningkatkan kepatuhan orang asing dan penjamin terhadap Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau,”
Selain itu, Operasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
Dalam Operasi Jagratara yang dilaksanakan di PT. TINTIN BOYOK SAWIT MAKMUR (TBSM) kali ini ditemukan 4 (empat) orang Tenaga Kerja Asing (TKA). 3 (tiga) orang TKA berkebangsaan Korea Selatan dan 1 (satu) orang TKA berkebangsaan Malaysia pemegang Izin Tinggal Terbatas TKA yang berlaku 1 (satu) tahun. Tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian dalam pelaksanaan Operasi JAGRATARA, kegiatan yang dilakukan oleh Orang Asing dengan izin tinggal yang dimiliki sudah sesuai dengan norma yang berlaku.
“Tim Operasi Jagratara juga menghimbau kepada pihak perusahaan terkait tugas dan kewajiban perihal orang asing agar dilaporkan secara rutin kepada Kantor Imigrasi. “ Tutup Bambang (Lai)












