SANGGAU – Sekawanbaru.com – Pemerintah Kabupaten Sanggau masih melakukan penertiban rumah dinas yang ditempati pensiunan maupun pegawai aktif. Proses tersebut dilakukan secara bertahap untuk mengembalikan aset daerah ke penguasaan Pemkab Sanggau, dengan tetap memberi waktu kepada penghuni untuk menyiapkan tempat tinggal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, mengatakan proses penertiban tersebut masih berjalan hingga Senin, 21 September 2026. Sejumlah rumah dinas telah dikembalikan kepada pemerintah daerah, sementara penghuni lainnya masih dalam proses penertiban.
“Kita lakukan secara bertahap, karena mereka juga membutuhkan waktu untuk menyiapkan tempat tinggal,” ujar Aswin, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, sejumlah rumah dinas telah dikembalikan kepada Pemkab Sanggau. Setiap penghuni yang menyerahkan kembali rumah dinas diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai bagian dari administrasi penertiban aset.
“Setiap yang mengembalikan itu membuat surat pernyataan, bahwa dia meninggalkan rumah tersebut dan menyerahkan kembali kepada pemerintah daerah,” katanya.
Aswin menyebut rumah dinas yang telah dikembalikan masih dapat dimanfaatkan sementara melalui mekanisme resmi. Pemanfaatan dilakukan berdasarkan perjanjian dalam jangka waktu tertentu serta dikenakan pungutan sesuai ketentuan.
“Bisa saja dimanfaatkan kembali, tetapi sifatnya sementara, ada perjanjian dan ada pungutannya,” jelasnya.
Ia menegaskan, penataan rumah dinas bukan semata-mata soal pengosongan bangunan, tetapi memastikan aset milik daerah dikelola secara tertib dan memberikan manfaat bagi Pemkab Sanggau. ( Man/*)













