Bukan Warisan Keluarga! Sekda Sanggau Tegaskan Rumah Dinas Wajib Dikembalikan

SANGGAU – Sekawanbaru.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau mulai menata kembali aset rumah dinas yang hingga kini masih ditempati aparatur sipil negara (ASN) aktif maupun pensiunan.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sanggau, tercatat sebanyak 85 unit rumah dinas milik Pemkab Sanggau. Dari jumlah tersebut, 36 unit masih ditempati ASN aktif, sementara 49 unit ditempati pensiunan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sanggau, Aswin Khatib, menegaskan bahwa rumah dinas merupakan aset pemerintah daerah yang penggunaannya memiliki ketentuan dan tidak dapat dianggap sebagai milik pribadi maupun warisan keluarga.

“Saya tegaskan, rumah dinas yang ditempati pensiunan itu bukan warisan, wajib dikembalikan. Begitu juga yang pensiunan, begitu pensiun wajib mengembalikannya ke pemerintah daerah,” tegas Aswin.

Menurutnya, Pemkab Sanggau akan melakukan pendataan dan verifikasi terhadap seluruh penghuni rumah dinas. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan siapa saja yang masih memenuhi ketentuan sebagai pengguna rumah dinas.

Pemkab juga membuka kemungkinan memberikan masa transisi bagi penghuni tertentu sebelum aset tersebut ditarik kembali. Kebijakan itu dilakukan agar proses penataan berjalan tertib dan tetap memperhatikan kondisi penghuni.

Penataan rumah dinas tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkab Sanggau memperjelas status dan pemanfaatan aset daerah. Rumah yang nantinya memenuhi ketentuan dapat kembali dimanfaatkan melalui mekanisme resmi, termasuk retribusi sesuai regulasi.

Pemkab Sanggau menegaskan, pengelolaan rumah dinas harus dikembalikan pada fungsi dan aturan yang berlaku. Dengan demikian, aset daerah tidak boleh dikuasai atau ditempati tanpa dasar hukum yang jelas. ( Ref)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1000x300