Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Sabu dan Uang Tunai Rp3,8 Miliar

PONTIANAK Sekawanbaru.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial DK (41) diamankan di kediamannya di Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur, pada 10 Juni 2026.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (25/6/2026). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis narkotika golongan I yang diduga siap diedarkan.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 4.330,25 gram, heroin seberat 13,93 gram, 6.236 butir pil ekstasi, serta 1.416 cartridge yang mengandung etomidate.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3,8 miliar yang diduga berasal dari hasil transaksi peredaran narkoba yang dijalankan tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pendalaman intensif yang dilakukan tim di lapangan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pendalaman intensif tim di lapangan. Tersangka DK diamankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagai penampung dan pengedar. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul barang bukti serta jaringan yang lebih luas di atasnya,” ujarnya.

Deddy menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kalimantan Barat.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran ini akan kami kejar,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kepolisian.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara masyarakat dan Polri. Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi akurat kepada kepolisian,” kata Bambang.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolda Kalbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, DK terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. ( Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan DPRD Iklan DPRD