SANGGAU – Sekawanbaru.com– Panitia Khusus (Pansus) A DPRD Kabupaten Sanggau masih mempertimbangkan usulan eksekutif terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat kerja yang digelar di Gedung DPRD Sanggau, Senin (22/6/2026), dipimpin Ketua Pansus A, Zulkarnain.
Zulkarnain menjelaskan, Raperda IMTN dirancang sebagai pengganti Surat Keterangan Tanah (SKT) yang selama ini diterbitkan pemerintah desa. Dalam skema baru, penerbitan IMTN nantinya dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh bupati.
Menurutnya, salah satu tujuan utama pembentukan regulasi tersebut adalah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menempati atau menguasai lahan di wilayah tertentu yang selama ini sulit memperoleh dokumen legal kepemilikan atau penguasaan tanah.
“Goal yang ingin kami capai adalah bagaimana rumah-rumah warga yang berada dalam kawasan hutan maupun lahan masyarakat yang berada dalam wilayah HGU tetap memiliki alat bukti yang sah atas penguasaannya,” kata Zulkarnain.
Politisi Partai NasDem itu menuturkan, masih banyak masyarakat yang tinggal di kawasan hutan atau menguasai lahan yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, namun tidak dapat memperoleh SKT maupun dokumen legal lainnya. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Ia mencontohkan lahan inklaf, yakni lahan yang secara administratif masuk dalam area HGU perusahaan, namun secara faktual masih dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Menurutnya, kondisi ini sering memunculkan persoalan hukum dan sengketa agraria.
“Secara hukum lahan itu masuk HGU perusahaan, tetapi di lapangan masyarakat yang menguasai dan mengelolanya. Bahkan dalam banyak kasus perusahaan mengakui keberadaan masyarakat melalui pembayaran ganti rugi tanam tumbuh. Namun masyarakat tetap kesulitan mendapatkan alat bukti atas tanah yang mereka kuasai,” ujarnya.
Zulkarnain menegaskan, DPRD tidak ingin pembahasan Raperda IMTN hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, manfaat nyata bagi masyarakat harus menjadi pertimbangan utama sebelum regulasi tersebut disahkan.
“Kalau perda yang dibuat tidak memberikan manfaat atau justru mempersulit masyarakat, tentu harus menjadi bahan pertimbangan. Kami di legislatif adalah wakil masyarakat, sehingga yang utama adalah memperjuangkan hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bagian dari pendalaman materi, DPRD Sanggau sebelumnya telah melakukan kunjungan kerja ke Kota Balikpapan yang telah lebih dahulu memiliki Perda IMTN. Namun, implementasi perda tersebut saat ini masih menjadi perdebatan dan tengah menghadapi uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Zulkarnain, hasil putusan MK nantinya akan menjadi salah satu referensi penting dalam menentukan arah pembahasan Raperda IMTN di Kabupaten Sanggau.
“Kami sedang mempelajari apa yang terjadi di Balikpapan, termasuk kendala-kendala yang dihadapi. Karena itu, pembahasan Raperda IMTN di Sanggau masih akan terus berlanjut sebelum diambil keputusan,” pungkasnya. (***)












