SANGGAU – Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kasus yang terjadi di Gang Patoka, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Laporan tersebut diterima oleh Polsek Entikong pada Rabu, 29 April 2026. Berdasarkan informasi, pelaku diketahui sempat berada di wilayah Kecamatan Tayan Hulu, sehingga TRC Polsek Tayan Hulu segera melakukan penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, petugas mengidentifikasi lokasi keberadaan terduga pelaku.
Tim kemudian melakukan pengintaian secara terukur guna mencegah pelaku melarikan diri.Pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 15.50 WIB, petugas berhasil mengamankan pria berinisial EA (26) di sebuah rumah makan di kawasan Simpang 3 Sosok, Kecamatan Tayan Hulu.
Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada Polsek Entikong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, mengingat tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum tersebut.
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa penggelapan terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban berinisial S dengan alasan bersilaturahmi.
Kemudian, sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih mengambil uang di ATM. Namun setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak kembali dan tidak dapat dihubungi.
Selain sepeda motor jenis Honda ADV 150 warna merah hitam, pelaku juga diduga membawa satu unit handphone serta uang tunai milik korban. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp27,2 juta.
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil respons cepat dan sinergi antarunit kepolisian.
“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari Polsek Entikong. Tim di lapangan melakukan penyelidikan intensif hingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya dalam meminjamkan barang berharga seperti kendaraan bermotor, serta segera melaporkan hal mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Saat ini, penyidik Polsek Entikong masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Sanggau. (Red)












